BIRU = BOBOTOH INDEPENDENT RAJAPOLAH UNITED

2/28/2011

Pasal-pasal Kritik Menegpora kepada PSSI

Hari ini, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng memaparkan soal kemelut PSSI di hadapan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.

Dalam rapat dengar pendapat itu, Menegpora menyampaikan 12 pasal yang merupakan kritik terhadap pencalonan Ketua Umum PSSI:

1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, bahwa “Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.

2. UU-SKN Pasal 16, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.

3. UU-SKN Pasal 87, bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.

4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118, bahwa “Pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.

5. Pasal 121, bahwa “Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”

6. Pasal 122, bahwa “Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.

7. Syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepakbola”, haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun.

8. Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”.

9. Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ...” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ...”

10. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code “... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years”, yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.”

11. UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.”

12. PP No 16/2007 ini, PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI.

Reaksi PSSI

Soal Standar Statuta FIFA, PSSI menyebut Menegpora salah menginterpretasikannya. Pasalnya, PSSI mengaku telah mengikutinya.

"Jangan salah, PSSI sudah mengikuti statuta FIFA," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI. "Di standar FIFA memang itu ada, tapi di statunya FIFA sudah tidak memakainya. Artinya, standar itu disesuaikan dengan peraturan negara-negara masing-masing."

"Misalnya, seorang pegawai negeri atau anggota DPR baru dipecat setelah diputuskan harus menjalani hukuman pidana minimal selama 5 tahun. Sedangkan sampai 2 tahun tidak," lanjut Max.

Lebih lanjut, Max meminta Menegpora agar tak melakukan ancaman,"Menegpora pernah bilang ketika PSSI masih ada huruf 'I', maka harus ikut semua peraturan perundangan di Indonesia. Tapi, saya tanya, siapa yang membuat peraturan permainan sepakbola, FIFA kan?"

"Saya minta Menegpora membuat peraturan permainan sepakbola Indonesia," tegas Max.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar