Bandung - Persib terancam sanksi jika menggunakan dana lebih dari Rp15 miliar dalam mengarungi kompetisi Indonesia Super League (ISL) 2011/2012 yang rencananya digelar 8 Oktober mendatang.
Persib sendiri sudah mengagarkan Rp22-23 miliar untuk belanja pemain, pelatih, transportasi dan biaya penunjang lainnya. Bahkan Manajer Persib Bandung Umuh Muchtar, mengaku sudah menanyakan langsung kepada ketua umum PSSI Djohar Arifin Husin, soal pembatasan maksimal anggaran Rp15 miliar untuk musim depan.
"Jadi bukan maksimal Rp15 miliar tetapi minimal atau paling sedikit itu Rp15 miliar. Karena saya kaget juga setelah dihitung-hitung Rp15 miliar jelas tidak cukup. Biaya transportasi saja untuk satu musim bisa habis setengahnya, lalu untuk belanja pemain dan pelatih berapa?" tanya Umuh, belum lama ini.
Namun, Anggota komite eksekutif (Exco) PSSI koordinator kompetisi Sihar Sitorus baru-baru ini malah menegaskan, jika PSSI benar-benar akan membatasi jumlah pengeluaran klub pada kompetisi 2011/12. Setiap klub hanya dibatasi dengan anggaran Rp15 miliar per musim.
Jika melebihi patokan anggaran tgersebut, sejumlah sanksi sudah masuk ke dalam pembahasan untuk diterapkan pada musim 2011/2012. Di antaranya, gelar juara kompetisi sepak bola profesional bisa dicopot jika tim yang tampil sebagai kampiun menggunakan dana melebihi Rp15 miliar atau pengurangan poin.
Sihar pun meminta klub mengaudit keuangannya agar arus kas bisa terdeteksi. PSSI sendiri akan melakukan audit sebanyak dua kali, yakni pada paruh dan akhir musim. PSSI bakal menggunakan jasa auditor independen untuk mengawasi keuangan klub.
"Kalau ada klub yang juara, kemudian kami mengetahui mereka melewati dana Rp15 miliar, maka bisa dianulir, karena itu tidak fair. Sanksi lain yang mungkin akan diterapkan adalah pemangkasan poin bila dana yang dipakai lebih dari Rp15 miliar. Mereka juga bisa diwajibkan hanya menurunkan pemain muda pada kompetisi berikutnya," terang Sihar
Read More »»
Blog untuk bobotoh Persib Saalam Dunya Semua berita tentang Persib dan sepakbola Indonesia Download Software dan Mp3 gratis Tip dan trik blog Menghasilkan Uang di Internet Persib Shopee liga 1 transfer Windows berita seputar Rajapolah,Tasikmalaya,Jawa barat Berita CPNS Kab Tasikmalaya Kerajinan Rajapolah
8/19/2011
Bandung - Bobotoh meminta manajemen Persib Bandung menyiapkan tempat latihan sehingga saat Indonesia Super League (ISL) digelar musim depan, Maung Bandung tidak lagi keteteran mencari tempat latihan.
Ketua Umum Bobotoh Maung Bandung Bersatu (Bomber) Asep Abdul mengaku tidak ingin melihat lagi Persib kesulitan mencari tempat latihan seperti musim lalu. Karena itu, Persib harus mempersiapkan tempat latihan tetap dari sekarang.
"Tempat latihan harus disiapkan dari sekarang. Jangan sampai ujung-ujungnya Persib kesulitan cari tempat latihan saat kompetisi berlangsung," ujar Abdul saat dihubungi INILAH.COM, Jumat (19/8/2011).
Abdul menilai sulitnya mencari tempat latihan pada musim lalu membuat konsentrasi pemain buyar. Pola latihan yang diterapkan pun kurang maksimal.
"Dengan kurang maksimalnya pola latihan, jelas akan mengganggu konsentrasi saat pertandingan," jelas dia
Read More »»
Ketua Umum Bobotoh Maung Bandung Bersatu (Bomber) Asep Abdul mengaku tidak ingin melihat lagi Persib kesulitan mencari tempat latihan seperti musim lalu. Karena itu, Persib harus mempersiapkan tempat latihan tetap dari sekarang.
"Tempat latihan harus disiapkan dari sekarang. Jangan sampai ujung-ujungnya Persib kesulitan cari tempat latihan saat kompetisi berlangsung," ujar Abdul saat dihubungi INILAH.COM, Jumat (19/8/2011).
Abdul menilai sulitnya mencari tempat latihan pada musim lalu membuat konsentrasi pemain buyar. Pola latihan yang diterapkan pun kurang maksimal.
"Dengan kurang maksimalnya pola latihan, jelas akan mengganggu konsentrasi saat pertandingan," jelas dia
Read More »»
Surabaya - Suporter Persebaya, Bonek sangat mendambakan Christian Gonzales. Mereka mendesak agar manajemen segera mengikat striker nomor satu di Timnas Indonesia saat ini itu.
Saat ditanya siapa pemain yang harus didatangkan manajemen untuk memperkuat tim musim kompetisi anyar nanti, salah seorang Bonek, Vega Septian langsung menyebut nama El Loco, julukan Gonzales.
Ia mendambakan Gonzales diduetkan dengan striker Persebaya asal Australia, Andrew Barisic. "El Loco dong. Biar duet sama Barisic di depan. Dengan kontrak baru yang bukan kontrak satu tahunan," katanya, Jumat (19/8/2011).
Tak hanya Vega, salah seorang pentolan Bonek, Sinyo Devara mendukung langkah manajemen memulangkan Gonzales ke Jawa Timur (Jatim). Tepatnya ke Surabaya kota asal Persebaya.
"Sudah lama sekali Persebaya tidak memiliki bintang. Sekarang saatnya Persebaya bertabur bintang lagi," tutur Sinyo.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen belum melakukan pendekatan resmi ke bapak empat anak itu. Gonzales sendiri dikabarkan tak akan diperpanjang oleh Persib. Alhasil kans Gonzales bergabung dengan Persebaya cukup besar. Selain itu Gonzales sudah memiliki rumah di Surabaya barat.[beritajatim
Read More »»
Saat ditanya siapa pemain yang harus didatangkan manajemen untuk memperkuat tim musim kompetisi anyar nanti, salah seorang Bonek, Vega Septian langsung menyebut nama El Loco, julukan Gonzales.
Ia mendambakan Gonzales diduetkan dengan striker Persebaya asal Australia, Andrew Barisic. "El Loco dong. Biar duet sama Barisic di depan. Dengan kontrak baru yang bukan kontrak satu tahunan," katanya, Jumat (19/8/2011).
Tak hanya Vega, salah seorang pentolan Bonek, Sinyo Devara mendukung langkah manajemen memulangkan Gonzales ke Jawa Timur (Jatim). Tepatnya ke Surabaya kota asal Persebaya.
"Sudah lama sekali Persebaya tidak memiliki bintang. Sekarang saatnya Persebaya bertabur bintang lagi," tutur Sinyo.
Hingga berita ini diturunkan, manajemen belum melakukan pendekatan resmi ke bapak empat anak itu. Gonzales sendiri dikabarkan tak akan diperpanjang oleh Persib. Alhasil kans Gonzales bergabung dengan Persebaya cukup besar. Selain itu Gonzales sudah memiliki rumah di Surabaya barat.[beritajatim
Read More »»
2/28/2011
Hari ini, Menteri Negara Pemuda dan Olahraga, Andi Mallarangeng memaparkan soal kemelut PSSI di hadapan Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia.
Dalam rapat dengar pendapat itu, Menegpora menyampaikan 12 pasal yang merupakan kritik terhadap pencalonan Ketua Umum PSSI:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, bahwa “Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.
2. UU-SKN Pasal 16, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
3. UU-SKN Pasal 87, bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118, bahwa “Pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.
5. Pasal 121, bahwa “Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”
6. Pasal 122, bahwa “Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
7. Syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepakbola”, haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun.
8. Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”.
9. Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ...” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ...”
10. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code “... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years”, yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.”
11. UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.”
12. PP No 16/2007 ini, PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI.
Reaksi PSSI
Soal Standar Statuta FIFA, PSSI menyebut Menegpora salah menginterpretasikannya. Pasalnya, PSSI mengaku telah mengikutinya.
"Jangan salah, PSSI sudah mengikuti statuta FIFA," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI. "Di standar FIFA memang itu ada, tapi di statunya FIFA sudah tidak memakainya. Artinya, standar itu disesuaikan dengan peraturan negara-negara masing-masing."
"Misalnya, seorang pegawai negeri atau anggota DPR baru dipecat setelah diputuskan harus menjalani hukuman pidana minimal selama 5 tahun. Sedangkan sampai 2 tahun tidak," lanjut Max.
Lebih lanjut, Max meminta Menegpora agar tak melakukan ancaman,"Menegpora pernah bilang ketika PSSI masih ada huruf 'I', maka harus ikut semua peraturan perundangan di Indonesia. Tapi, saya tanya, siapa yang membuat peraturan permainan sepakbola, FIFA kan?"
"Saya minta Menegpora membuat peraturan permainan sepakbola Indonesia," tegas Max.
Read More »»
Dalam rapat dengar pendapat itu, Menegpora menyampaikan 12 pasal yang merupakan kritik terhadap pencalonan Ketua Umum PSSI:
1. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional (UU-SKN), Pasal 13, bahwa “Pemerintah mempunyai kewenangan untuk mengatur, membina, mengembangkan, melaksanakan, dan mengawasi penyelenggaraan keolahragaan secara nasional”.
2. UU-SKN Pasal 16, bahwa “Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, wewenang, dan tanggung jawab Pemerintah dan pemerintah daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 sampai dengan Pasal 15 diatur dengan Peraturan Pemerintah”.
3. UU-SKN Pasal 87, bahwa “Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat melakukan pengawasan atas penyelenggaraan keolahragaan. Pengawasan dilakukan dengan prinsip transparansi dan akuntabilitas. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengawasan diatur dengan Peraturan Pemerintah.
4. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan, Pasal 118, bahwa “Pengawasan dimaksud meliputi pengendalian internal dilakukan dengan cara memantau, mengevaluasi, dan menilai unsur kebijakan, prosedur, pengorganisasian, personil, perencanaan, penganggaran, pelaporan, dan supervisi dari penyelenggara kegiatan keolahragaan.
5. Pasal 121, bahwa “Dalam rangka efektivitas pengawasan, Menteri, gubernur, dan bupati/walikota dapat mengenakan sanksi administratif kepada setiap orang atau organisasi olahraga yang melakukan pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.” Serta “Pengenaan sanksi administratif pada tiap pelanggaran administratif dalam pelaksanaan penyelenggaraan keolahragaan tingkat nasional dilaksanakan oleh Menteri.”
6. Pasal 122, bahwa “Bentuk sanksi administratif dimaksud meliputi peringatan; teguran tertulis; pembekuan izin sementara; pencabutan izin; pencabutan keputusan atas pengangkatan atau penunjukkan, atau pemberhentian; pengurangan, penundaan, atau penghentian penyaluran dana bantuan; dan/atau kegiatan keolahragaan yang bersangkutan tidak diakui.
7. Syarat calon Ketua Umum berdasarkan ketentuan Standar Statuta FIFA (they shall have already been active in football) dan Statuta PSSI (Pasal 35 Ayat 4) sendiri adalah “telah aktif sekurang-kurangnya 5 tahun dalam kegiatan sepakbola”, haruslah diartikan sebagaimana adanya dan tidak ditafsirkan dalam arti sempit yaitu menjadi bagian dari kepengurusan PSSI selama 5 tahun.
8. Pasal 62 ART KOI, yang menyatakan AD/ART setiap anggota KOI harus memuat ketentuan yang menyatakan bahwa setiap anggota pengurus induk organisasi harus memenuhi persyaratan: “... (2) tidak pernah tersangkut perkara pidana dan/atau dijatuhi hukuman penjara”.
9. Standar Statuta FIFA Pasal 32 Ayat (4) yang menyatakan “... they shall have already been active in football, must not have been previously found guilty of a criminal offense ...” yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... mereka telah aktif dalam kegiatan sepakbola dan tidak pernah dinyatakan bersalah dalam tindak pidana ...”
10. Pasal 68 (b) AFC Diciplinary Code “... ensure that no-one is involved in the management of clubs or the Member Association itself who is under prosecution for action unworthy of such a position (especially doping, corruption, forgery, etc.) or who has been convicted of a criminal offence in the past five years”, yang dalam terjemahan Bahasa Indonesia-nya adalah “... memastikan bahwa tidak ada seorangpun yang terkait dengan manajemen dari klub atau Anggota Asosiasi tersebut yang berada dalam penuntutan terkait kasus (doping, korupsi, dan penipuan, dll.) atau pernah dinyatakan bersalah di dalam tindak pidana dalam lima tahun terakhir.”
11. UU-SKN Jo. Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2007 tentang Penyelenggaraan Keolahragaan Pasal 123 Ayat (2) yang menyebutkan bahwa “Dalam hal ketua umum induk organisasi cabang olahraga atau induk organisasi olahraga fungsional berhalangan tetap dan/atau menjalani pidana penjara berdasarkan keputusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, ketua umum induk organisasi wajib diganti melalui forum tertinggi organisasi sesuai anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.”
12. PP No 16/2007 ini, PSSI telah nyata-nyata tidak menjalankan ketentuan tersebut. Karena itu, dengan ini Pemerintah mengingatkan agar dalam Kongres 4 tahunan PSSI ini, ketentuan ini dilaksanakan dengan meninjau ulang ketentuan tentang persyaratan dan penetapan Calon Ketua Umum PSSI.
Reaksi PSSI
Soal Standar Statuta FIFA, PSSI menyebut Menegpora salah menginterpretasikannya. Pasalnya, PSSI mengaku telah mengikutinya.
"Jangan salah, PSSI sudah mengikuti statuta FIFA," kata Max Boboy, Direktur Hukum dan Peraturan PSSI. "Di standar FIFA memang itu ada, tapi di statunya FIFA sudah tidak memakainya. Artinya, standar itu disesuaikan dengan peraturan negara-negara masing-masing."
"Misalnya, seorang pegawai negeri atau anggota DPR baru dipecat setelah diputuskan harus menjalani hukuman pidana minimal selama 5 tahun. Sedangkan sampai 2 tahun tidak," lanjut Max.
Lebih lanjut, Max meminta Menegpora agar tak melakukan ancaman,"Menegpora pernah bilang ketika PSSI masih ada huruf 'I', maka harus ikut semua peraturan perundangan di Indonesia. Tapi, saya tanya, siapa yang membuat peraturan permainan sepakbola, FIFA kan?"
"Saya minta Menegpora membuat peraturan permainan sepakbola Indonesia," tegas Max.
Read More »»
Setelah hampir 4 jam melakukan demo di sekitar kantor PSSI, Senayan, Jakarta, Gerakan Revolusi PSSI (GRP) membubarkan diri. GRP berjanji akan membawa lebih banyak massa besok.
GRP mengerahkan sekitar 100 lebih orang untuk demo hari ini, Senin 28 Februari 2011. Mereka menentang pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.
Setelah memulai demo di PSSI sekitar pukul 13.00 WIB, GRP menyudahinya pukul 16.40 WIB. Namun, aksi GRP menuntut pencalonan kembali Nurdin Halid tidak berakhir hari ini.
Koordinator GRP, Dhani Jamper, menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan lebih banyak massa. Bahkan, Dhani mengaku akan mengerahkan hingga 4.000 orang untuk aksi besok, Selasa 1 Maret 2011.
"Besok estimasi kami akan membawa 4.000 orang. Ditambah teman-teman kami dari Malang, Yogyakarta, Bandung, Bogor, Lampung dan Tangerang, mungkin akan ada 5.000 orang," ujar Dhani di sela-sela aksi.
"Kami akan sekalian menunggu hasil sidang FIFA di Zurich besok. Intinya, kami ingin Pemerintah segera membekukan PSSI dan susunan pengurus PSSI," lanjutnya.
Dhani menegaskan semua biaya aksi demo yang sudah dilakukan GRP dalam lima hari terakhir murni dari masing-masing peserta demo. "Biaya gerakan ini murni dari daerah masing-masing. Kalaupun ada bantuan cuma makan dan minum saja. Ini bukan gerakan yang dibuat-buat, ini serentak seluruh indonesia," kilah Dhani.
Read More »»
GRP mengerahkan sekitar 100 lebih orang untuk demo hari ini, Senin 28 Februari 2011. Mereka menentang pencalonan Nurdin Halid sebagai Ketua Umum PSSI periode 2011-2015.
Setelah memulai demo di PSSI sekitar pukul 13.00 WIB, GRP menyudahinya pukul 16.40 WIB. Namun, aksi GRP menuntut pencalonan kembali Nurdin Halid tidak berakhir hari ini.
Koordinator GRP, Dhani Jamper, menegaskan pihaknya akan kembali menggelar aksi dengan lebih banyak massa. Bahkan, Dhani mengaku akan mengerahkan hingga 4.000 orang untuk aksi besok, Selasa 1 Maret 2011.
"Besok estimasi kami akan membawa 4.000 orang. Ditambah teman-teman kami dari Malang, Yogyakarta, Bandung, Bogor, Lampung dan Tangerang, mungkin akan ada 5.000 orang," ujar Dhani di sela-sela aksi.
"Kami akan sekalian menunggu hasil sidang FIFA di Zurich besok. Intinya, kami ingin Pemerintah segera membekukan PSSI dan susunan pengurus PSSI," lanjutnya.
Dhani menegaskan semua biaya aksi demo yang sudah dilakukan GRP dalam lima hari terakhir murni dari masing-masing peserta demo. "Biaya gerakan ini murni dari daerah masing-masing. Kalaupun ada bantuan cuma makan dan minum saja. Ini bukan gerakan yang dibuat-buat, ini serentak seluruh indonesia," kilah Dhani.
Read More »»
2/25/2011
Bandung - Persib Bandung akan memulai laga putaran kedua Liga Super Indonesia (LSI) 2010/2011 dengan mendatangi markas Semen Padang di Stadion Agus Salim Padang, Sabtu (5/3/2011) mendatang.
Dari 14 pertandingan di putaran kedua, Maung Bandung akan menggelar 9 laga kandang yang digelar di Stadion Silwangi Bandung. Sedangkan sisanya, Eka Ramdani cs akan menjalani laga tandang.
Selain bisa menyaksikan langsung penampilan aksi Persib di stadion, para bobotoh juga bisa menonton siaran langsung yang digelar Antv. Dari 14 laga Persib baik home maupun away, rencananya 13 laga akan disiarkan langsung.
Berikut ini jadwal selengkapnya laga Persib Bandung pada putaran kedua LSI 2010/2011:
Tanggal
Tim
Stadion
Keterangan
5 Mar 2011
Semen Padang vs Persib
Agus Salim Padang
Live Antv 19.00 WIB
12 Mar 2011
Pelita Jaya vs Persib
Singaperbangsa Karawang
Live Antv 19.00 WIB
18 Mar 2011
Persib vs Persija
Siliwangi Bandung
Live Antv 17.30 WIB
24 Mar 2011
Persib vs Persiwa
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
27 Mar 2011
Persibvs Persipura
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
1 Apr 2011
Arema vs Persib
Kanjurungan Malang
Live Antv 15.30 WIB
9 Apr 2011
Persib vs Bontang FC
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
13 Apr 2011
Persibvs Persisam
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
18 Apr 2011
Persibvs PSPS
Siliwangi Bandung
Live Antv 15.30 WIB
22 Apr 2011
Persibvs Sriwijaya FC
Siliwangi Bandung
Live Antv 15.30 WIB
7 Mei 2011
Persijap vs Persib
Gelora Bumi Kartini Jepara
Live Antv 19.00 WIB
28 Mei 2011
Persiba vs Persib
Kompleks Pertamina Parikesit Balikpapan
Live Antv 19.00 WIB
16 Jun 2011
Persib vs Persela
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
19 Jun 2011
Persibvs Deltras
Siliwangi Bandung
-
*Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah
Read More »»
Dari 14 pertandingan di putaran kedua, Maung Bandung akan menggelar 9 laga kandang yang digelar di Stadion Silwangi Bandung. Sedangkan sisanya, Eka Ramdani cs akan menjalani laga tandang.
Selain bisa menyaksikan langsung penampilan aksi Persib di stadion, para bobotoh juga bisa menonton siaran langsung yang digelar Antv. Dari 14 laga Persib baik home maupun away, rencananya 13 laga akan disiarkan langsung.
Berikut ini jadwal selengkapnya laga Persib Bandung pada putaran kedua LSI 2010/2011:
Tanggal
Tim
Stadion
Keterangan
5 Mar 2011
Semen Padang vs Persib
Agus Salim Padang
Live Antv 19.00 WIB
12 Mar 2011
Pelita Jaya vs Persib
Singaperbangsa Karawang
Live Antv 19.00 WIB
18 Mar 2011
Persib vs Persija
Siliwangi Bandung
Live Antv 17.30 WIB
24 Mar 2011
Persib vs Persiwa
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
27 Mar 2011
Persibvs Persipura
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
1 Apr 2011
Arema vs Persib
Kanjurungan Malang
Live Antv 15.30 WIB
9 Apr 2011
Persib vs Bontang FC
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
13 Apr 2011
Persibvs Persisam
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
18 Apr 2011
Persibvs PSPS
Siliwangi Bandung
Live Antv 15.30 WIB
22 Apr 2011
Persibvs Sriwijaya FC
Siliwangi Bandung
Live Antv 15.30 WIB
7 Mei 2011
Persijap vs Persib
Gelora Bumi Kartini Jepara
Live Antv 19.00 WIB
28 Mei 2011
Persiba vs Persib
Kompleks Pertamina Parikesit Balikpapan
Live Antv 19.00 WIB
16 Jun 2011
Persib vs Persela
Siliwangi Bandung
Live Antv 19.00 WIB
19 Jun 2011
Persibvs Deltras
Siliwangi Bandung
-
*Jadwal sewaktu-waktu bisa berubah
Read More »»
Bandung – Kapolres Bandung AKBP Hendro Pandowo mengaku tak keberatan dengan niat manajemen Persib Bandung untuk menggelar laga kandang menjamu Persija Jakarta di Stadion Si Jalak Harupat pada putaran kedua Liga Super Indonesia (LSI) 2010/2011, 18 Maret mendatang.
Polres Bandung bahkan siap mengeluarkan izin pertandingan. Namun pihaknya menyampaikan syarat kepada manajemen dan bobotoh Persib Bandung untuk memberikan jaminan bahwa pertandingan bisa berjalan aman tanpa adanya kericuhan suporter.
"Saya kira selama ada komitmen baik dari bobotoh, panpel dan semua pihak, polisi akan mengizinkan pertandingan di Stadion Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung,” ujar Hendro saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (23/2/2011).
Hendro menegaskan, jajaranya tidak akan menghalangi digelarnya laga Persib selama putaran kedua nanti, selama ada komitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan.
"Kami terima niat baik pihak-pihak yang berkepentingan di Persib selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban warga masyarakat di sekitar," pungkas Hendro
Read More »»
Polres Bandung bahkan siap mengeluarkan izin pertandingan. Namun pihaknya menyampaikan syarat kepada manajemen dan bobotoh Persib Bandung untuk memberikan jaminan bahwa pertandingan bisa berjalan aman tanpa adanya kericuhan suporter.
"Saya kira selama ada komitmen baik dari bobotoh, panpel dan semua pihak, polisi akan mengizinkan pertandingan di Stadion Jalak Harupat, Soreang, Kabupaten Bandung,” ujar Hendro saat dihubungi INILAH.COM, Rabu (23/2/2011).
Hendro menegaskan, jajaranya tidak akan menghalangi digelarnya laga Persib selama putaran kedua nanti, selama ada komitmen untuk bersama-sama menjaga keamanan.
"Kami terima niat baik pihak-pihak yang berkepentingan di Persib selama tidak mengganggu keamanan dan ketertiban warga masyarakat di sekitar," pungkas Hendro
Read More »»
Langganan:
Postingan (Atom)