BIRU = BOBOTOH INDEPENDENT RAJAPOLAH UNITED

1/28/2011

Nurdin Halid Digugat Di PN Jakpus

Persebaya Surabaya yang ada dibawah kepengurusn Saleh Mukadar telah menggugat secara resmi Ketua Umum PSSI,. Nurdin Halid di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sejak Kamis (20/01) lalu. Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Persebaya, Harjon Sinaga, Senin (24/01).

Harjon mengungkapkan kliennya melakukan gugatan perdata atas kepemimpinan Nurdin Halid yang merupakan bekas narapidana. Persebaya dalam gugatan menggunakan aturan PP No 16 tahun 2007 tentang sistem keolahragaan nasional.

"Dalam Peraturan Pemerintah itu, disebutkan apabila Ketua Umum Organisasi telah menjalankan pidana penjara yang sudah berkekuatan hukum tetap maka dia wajib diganti, " papar Harjon

Sementara Sekjend PSSI Nugraha Besoes saat dikonfirmasi hanya mengatakan bahwa sesuai dengan aturan PSSI dan FIFA untuk narapidana yang hukumannya dibawah 5 tahun masih bisa mencalonkan diri sebagai Ketua organisasi olahraga sepakbola. Ia juga menanggapi sinis gugatan yang dilancarkan Persebaya 1927 pimpinan Saleh Mukadar. " Ah yang gugat juga itu-itu saja kan, nggak berubah, itu karena dia putus asa mungkin karena dipecat dari PSSI," papar Nugraha.

Penggugat yang mendaftarkan gugatan Nurdin ada lima orang yakni, Komisaris Utama Persebaya 1927, Saleh Mukadar, Tondo Widodo, Johanes Sugianto, Abubakar Assegaf, dan Sumaryoto. Selain Nurdin, pengurus PPSI lainnya juga ikut digugat.

Sebelumnya Nurdin Halid telah dinyatakan bersalah atas beberapa kasus seperti gula impor dan kepabeanan gula impor. Pada September 2007 Mahkamah Agung (MA) memvonis Nurdin dengan hukuman dua tahu penjara yang membatalkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 16 juni 2005.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar